customer.co.id – Ancaman diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kepada pihak yang berniat untuk menghalangi langkah lembaga anti rasuah tersebut terhadap Gubernur Papua , Lukas Enembe .

KPK hendak menjemput paksa Lukas Enembe , tetapi terhalang oleh aksi demo besar-besaran masyarakat Papua .

Sebagian besar masyarakat Papua tidak terima apabila KPK menjemput paksa Lukas Enembe .

Akibat demo besar-besaran tersebut, KPK batal melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe dengan mempertimbangkan suasana di Papua .

Demo besar-besaran tersebut menjadi perhatian publik, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi demo besar-besaran yang dianggap menghalangi langkah untuk melakukan penyelidikan terhadap Lukas Enembe , KPK memberikan peringatan.

” KPK akan keras menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yang kita kenal dengan obstruction of justice,” kata Wakil Ketua KPK , Nawawi Pomolango.

Pasal 21 UU Tipikor berisi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Oleh karena itu, Nawawi memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang berniat menghalangi langkah KPK .

“Untuk pihak lain diharapkan agar membantu supaya proses pemeriksaan pengambilan keterangan LE dapat secepatnya terlaksana. Dan jangan justru mencoba mencegah, merintangi, atau pun menggagalkan proses penyidikan,” ujar Nawawi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News