customer.co.id – Terjerat dugaan kasus korupsi, Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK ) terus melakukan upaya pembongkaran modus Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.

Kemudian KPK berhasil membongkar uang dugaan suap pengurusan perkara yang disembunyikan di dalam ‘kotak ajaib’ yang dimodifikasi seperti buku kamus bahasa Inggris.

Saat kotak ajaib tersebut diperlihatkan KPK , didalamnya berisikan sejumlah uang dan sekaligus menjadi barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kotak ajaib tempat penyimpanan uang dolar Singapura itu kemudian menjadi sorotan oleh ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan modus dari pelaku cukup cerdik dan brilian.

“Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukung) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa,” kata Firli sambil mempertunjukkan kotak ajaib tempat penyimpanan uang suap tersebut, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sementara Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri mengaku bahwa pelaku para tipikor makin memiliki modus dan cara beragam dalam menyembunyikan hasil uang korupsi. Hakim Agung Sudrajad Dimyati adalah salah satu contohnya.

Meski begitu, Ali menerangkan kalau penyidik juga memiliki cara sendiri untuk mengungkapkan siasat dari para pelaku tindak pidana korupsi.

“Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam,” kata Ali, pada Selasa 27 September 2022.

Ali menjelaskan KPK harus memiliki kemampuan analisis mumpuni, dan bisa memanfaatkan dari semua informasi apapun yang didapat terkait dengan kasus korupsi.

“Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus bisa terselesaikan.

“Kami akan terus kembangkan lebih lanjut,” tutur Ali.

Dalam laporan sebelumnya, diketahui KPK telah mengamankan uang tunai senilai 205 ribu dolar Singapura, atau setara dengan Rp2,17 miliar saat melakukan operasi tangkap tangan di Semarang dan Jakarta, Rabu, 21 September 2022 lalu.

Adapun uang ratusan ribu dolar itu diamankan KPK dari kediaman Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA, Desi Yustria dan akan dijadikan sebagai barang bukti perkara untuk kemudian dilimpahkan untuk dikaji.

Pada saat dilakukan operasi tangkap tangan, hakim agung Sudrajad Dimyati ditangkap oleh KPK bersama dengan sembilan tersangka lainnya.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News