customer.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) tengah memelajari permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tiga tersangka atas kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa .

Ketiga tersangka yang mengajukan JC itu di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Ma’rif.

“Untuk kelengkapan syarat sudah, baik formil maupun materil itu sudah. Sekarang dalam tahap penelaahan oleh LPSK ,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Hasto menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu sedikitnya 1 pekan untuk memelajari pengajuan berkas JC tersebut sebelum diputuskan apakah layak atau tidak.

“Dari hasil penelaahan, asesmen, dan investigasi itu dibuat risalah untuk nantinya diajukan ke rapat paripurna. Nanti yang akan memutuskan adalah tujuh orang pimpinan LPSK ,” ujarnya.

Kasus narkoba Teddy Minahasa terungkap atas penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya yang awalnya menangkap tiga warga sipil.

Penyidik melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi lain hingga mengarah ke Teddy Minahasa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian memerintahkan Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Teddy untuk diperiksa.

Alhasil Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu termasuk Teddy.

Sementara itu 10 orang lainnya yakni berinisial HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News