customer.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, jaksa yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikarantina agar tak diteror.

Karantina tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara para tersangka kasus itu lengkap atau P21.

“Kita sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror menghubungi dan sebagainya, dan itu sudah dilakukan,” ujar Mahfud dalam acara survei nasional Indkator Politik Indonesia, Minggu (2/10/2022).

Menurut Mahfud, setelah berkas tersebut rampung, tugas Polri dalam menangani kasus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan juga sudah selesai. Tugas itu kini dilanjutkan oleh Kejagung.

“Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal Kejagung,” kata dia.

Mahfud juga menyampaikan bahwa tingkat kepercayaan Polri di tengah mencuatnya kasus Sambo tetap naik.

Namun, kepercayaan publik terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih tinggi dibandingkan terhadap institusi Polri.

Selain itu, Mahfud menilai, kasus Sambo bisa saja tersendat apabila Kapolri tidak tegas dalam mengambil keputusan.

Menurut dia, Kapolri sejauh ini sudah mendengar aspirasi masyarakat.

Ia mencontohkan aspirasi yang dipenuhi Kapolri, seperti perubahan skenario pembunuhan Brigadir J, dari tembak-menembak menjadi pembunuhan hingga autopsi ulang.

“Itu Polri mengikuti terus tuh dan dilakukan, termasuk aspirasi masyarakat agar misalnya Putri itu ditahan,” kata dia.

Mahfud pun berharap, langkah yang diambil Polri dapat juga terjadi pada Kejagung.

Untuk itu, ia memastikan akan terus mengawal kasus Sambo karena hal ini menyangkut masalah kemanusiaan.

“Kalau korupsi, barang kali masih bisa main-main dengan korupsi orang yang mengawasi itu, kalau ini mudah-mudahan semuanya tersentuh, ini masalah kemanusiaan,” kata dia.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan sudah dilengkap.

Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Selain itu, Polri menetapkan tujuh anggotanya yang terlibat tidak profesional dalam kasus Brigadir J sebagai tersangka obstruction of justice.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News