customer.co.id – Maraknya penipuan di tengah masyarakat yang mengatasnamakan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) melalui WhatsApp .

Kepolisian Daerah Jawa Barat ( Polda Jabar ) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati.

“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik ,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Tribrata News.

Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik , dan bukan melalui pesan WhatsApp .

Selain itu, dia menyampaikan bahwa pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva dan bukan berupa nomor rekening.

Ibrahim menegaskan, apabila suatu hari ada masyarakat yang mendapatkan pesan selain dari SMS dan berisi pemberitahuan terkait dengan pembayaran denda tilang bisa segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.

Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa pemberlakuan sistem tilang elektronik atau ETLE ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dia juga menjelaskan bahwa setiap pengguna lalu lintas yang melanggar akan direkam oleh kamera pemantau dan kemudian bukti pelanggaran tersebut akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Apabila alamat atau data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbeda dengan kendaraan pemiliknya, maka penerima surat tersebut bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

Menurut Kombes Ibrahim Tompo, perbedaan data pemilik pada STNK mungkin saja terjadi jika kendaraan tersebut telah dijual oleh pemilik pertama, namun belum dilakukan balik nama sehingga data yang tertera masih belum ada perubahan.

Kombes Ibrahim Tompo juga mengatakan agar pemilik pertama atau penerima surat bisa mengkonfirmasikan melalui web terkait dengan kendaraan yang sudah pindah kepemilikan tersebut.

”Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon, serta email pembeli,” ujarnya.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News