customer.co.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menyebut Bali dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk memperbanyak jumlah desa berpredikat sadar hukum karena merupakan wujud daerah ikut berperan memperkuat Indonesia sebagai negara hukum.

Yasonnamenjelaskan Bali layak menjadi contoh karena berhasil menambah 179 desa sadar hukum baru yang tersebar di delapan kabupaten/kota, yaitu di Denpasar (7 desa dan 3 kelurahan), Tabanan (10 desa), Bangli (4 desa), Buleleng (8 desa), Jembrana (12 desa), Karangasem (12 desa), Gianyar (64 desa dan 6 kelurahan), dan Klungkung (47 desa dan 6 kelurahan).

“Sebanyak 179 itu, suatu jumlah yang cukup besar. Itu wujud sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bali,” kata Yasonna saat meresmikan 179 Desa Sadar Hukum di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Bali, Jumat.

Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM memuji dukungan dan fasilitas yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali sehingga memudahkan untukmembentuk desa sadar hukum di Pulau Dewata.

Ia menjelaskan membentuk desa sadar hukum bukan perkara mudah karena ada banyak kriteria dan indikator penilaian indeks desa yang perlu dipenuhi otoritas di desa dan kelurahan. Yasonnamengingatkan predikat itu bukan sesuatu yang melekat secara permanen karena Kementerian Hukum dan HAM bakal mengevaluasi kepatuhan desa/kelurahan sadar hukum tiap tahunnya.

“Bagi desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum diharapkan dapat mempertahankan prestasinya dalam bersikap dan berperilaku taat hukum dalam kehidupan sehari. Dalam hal ini, setiap tahun akan tetap kami evaluasi kembali,” kata Yasonna.

Ia memberi semangat bagi desa/kelurahan yang menuju tahap desa sadar hukum. Yasonna mendorong otoritas setempat memperbanyak kelompok keluarga sadar hukum di daerah masing-masing karena menjadi salah satu kriteria penilaian desa sadar hukum.

“Saya harap ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru yang artinya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan krama (masyarakat, red.) Bali yang sejahtera dan bahagia,” kata Menkumham RI.

Pembentukan Desa Sadar Hukum merupakan program yang berjalan setidaknya sejak 2017 sejak dikeluarkannya Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Program itu, menurut Kemenkumham RI, merupakan bagian dari mewujudkan salah satu poin Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yaitu memperkuat supremasi hukum (rule of law).

Di desa sadar hukum, masyarakat dapat mengakses layanan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) dan mendapat pendampingan hukum nonlitigasi dari paralegal desa.

“Paralegal memainkan peran yang sangat penting di desa, yaitu menjadi agen membangun budaya hukum. Sebagai agen budaya hukum, paralegal desa diharapkan menjadi juru damai di desa. Penanganan konflik di desa tidak cukup pendekatan sosial dan kultural, melainkan juga dengan pendekatan hukum,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Jumat.

Sejauh ini, Angiat menyebut ada 275 Desa Sadar Hukum di Bali, sementara itu ada 325 Posyankumhamdes yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Pulau Dewata.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News