customer.co.id – Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan duduk perkara kehadiran dirinya bersama sejumlah komisioner lain di kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe, yang kini telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Beka mengatakan, kedatangan sejumlah Komisioner Komnas HAM ke Papua adalah dalam rangka meneruskan inisiatif dialog damai.

Selain itu, untuk melanjutkan koordinasi soal investigasi kasus mutilasi di Timika serta pembunuhan warga di Mappi oleh anggota TNI.

“Di tengah proses (hukum di KPK) kami mendapat undangan dari Lukas Enembe ke rumahnya. Kami ke sana dengan pertimbangan utama Pak Lukas adalah salah satu tokoh kunci Papua yang bisa berdampak dalam proses dialog damai tersebut,” kata Beka saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

Beka menegaskan, terkait kasus hukum yang menjerat Lukas, Komnas HAM telah membuat target sendiri.

Adapun target itu adalah Komnas HAM ingin memastikan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas terus berjalan.

“Karena dari awal, kami tidak ingin intervensi dalam proses hukum yang ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, pertemuan dengan Lukas juga telah ditindaklanjuti Komnas HAM.

Tindak lanjut itu seperti berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan memberikan saran-saran soal hal-hal penting dalam pertemuan tersebut.

“Sehingga (saran-saran), jadi pertimbangan dan proses hukum di KPK terus berjalan,” tutur Beka.

Dia kembali mengingatkan bahwa kunjungan Komnas HAM ke Papua yang dalam prosesnya bertemu Lukas, konteks utamanya adalah dialog damai dan penanganan kasus mutilasi di Timika dan meninggalnya warga di Mappi.

Di sisi lain, Beka menyadari bahwa adanya kritik terhadap Komnas HAM terkait pertemuan dengan Lukas.

Ia menyatakan, Komnas HAM menerima kritik tersebut untuk perbaikan ke depan.

“Kami menerima kritik tersebut. Menjadi perhatian dan perbaikan di masa mendatang,” pungkasnya.

Sebelumnya, pertemuan sejumlah Komisioner Komnas HAM dan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi sorotan DPR.

Bahkan, pertemuan itu menjadi salah satu materi yang ditanyakan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P, Dede Indra Permana, kepada Beka Ulung Hapsara yang tengah mengikuti fit and proper test untuk kembali menjabat sebagai pimpinan Komnas HAM.

“Komnas HAM termasuk Pak Beka datang memenuhi undangan Pak Lukas Enembe. Kasus Pak Lukas adalah kasus pelanggaran hukum atau dugaan korupsi,” sebut Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

“Tidak ada konteks dalam pelanggaran HAM. Oleh karena itu, kedatangan Komnas HAM memenuhi undangan di kediamannya apakah di luar konteks Komnas HAM?” tuturnya.

Adapun Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 5 September 2022.

Namun, sampai saat ini Enembe belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan tengah mengidap sakit ginjal, diabetes, dan stroke.

Dede lantas mempertanyakan sikap Komnas HAM yang seolah-olah melampaui kewenangan.

Dede ingin tahu apakah Komnas HAM bakal memiliki sikap yang sama jika diundang oleh tersangka kasus dugaan korupsi lainnya.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News