customer.co.id – Pada 21 November nanti, peraturan tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua kini sudah menginjak lebih dari 20 tahun semenjak diberlakukannya UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Lika liku kebijakan Otsus Papua ini tak lepas dari sejarah panjang antara daerah Papua yang saat itu masih bernama Irian Jaya dengan Pemerintah Pusat sebelum reformasi.

Ketika itu, banyak kejadian ketidakadilan yang diterima Papua menimbulkan berbagai problematika di masa lalu yang mengacu pada proses disintegrasi di tanah Papua yang muncul ketidakadilan sosial ekonomi yang dialami rakyat Papua. Kondisi saat itu juga bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi Indonesia pada tahun 1998 yang mendorong lahirnya gerakan reformasi yang banyak mengubah haluan peta politik, sosial, dan ekonomi nasional.

Momentum-momentum tersebut dipergunakan oleh masyarakat asli di tanah Papua untuk mereformasi hubungan Pemerintah dengan Papua dengan tujuan meletakkan Papua sebagai daerah yang mendapatkan prioritas pembangunan yang sama besar dan setara dengan daerah lain di Indonesia.

Setelah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, masyarakat Indonesia dapat menyaksikan perubahan-perubahan positif yang terjadi di Papua. Terutama setelah mengalami perubahan pada tahun 2021 lalu, UU Otsus Papua juga semakin mengarah pada pengurangan kesenjangan antar wilayah di tanah Papua dengan menerapan pendekatan penataan daerah bottom-up dan top-down dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan efisiensi.

Ketentuan pada peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua ) ini pada dasarnya adalah sebuah pemberian kewenangan yang luas bagi provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri dengan tetap berpacu pada kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan yang diberikan pemerintah lewat Otsus ini juga berarti kewenangan untuk memberdayakan potensi sosial budaya dan perekonomian masyarakat Papua, termasuk memberikan peran yang memadai bagi Orang Asli Papua melalui para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.

“Otsus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua sebagai bagian dari rakyat Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Anggota Komisi III DPR Supriansa dalam sidang Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 yang digelar pada 13 Desember 2021 lalu.

Dengan adanya UU Otsus, Pemerintah Provinsi Papua memiliki kewenangan yang cukup luas dibandingkan kewenangan provinsi lain sebagai bagian dari kekhususan Papua untuk mengatur sendiri wilayah Papua sesuai dengan kondisi di sana. Yang membuat UU Otsus ini berbeda dengan daerah lainnya adalah otonomi khusus yang terletak pada tingkatan provinsi dimana pemerintah provinsi mempunyai kewenangan yang lebih dominan dibandingkan pemerintah kabupaten/kota sehingga dapat mendelegasikan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan UU Otsus Papua .

Keseriusan mewujudkan akselerasi di Papua agar bisa mendapatkan sarana dan prasarana yang setara dengan daerah lain tentu tidak cukup hanya dengan direalisasikan dengan regulasi semata. Diperlukan juga dukungan yang kuat dari seluruh pihak, baik dari Orang Asli Papua maupun seluruh bangsa Indonesia yang saling bahu-membahu dalam membangun dan mendukung Papua lebih maju dan berkembang.***

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News