customer.co.id – Salah satu kuasa hukum mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan , Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, kliennya dalam keadaan sehat untuk dapat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Kondisi BJP Hendra berdasarkan info terakhir yang saya dapat akan hadir,” kata Ragahdo kepada wartawan Senin (31/10/2022).

Menurut dia, pada Senin hari ini memang terjadwal sidang etik untuk kliennya. Namun, ia tidak mengetahui soal jam pelaksanaan sidang.

Ia juga menyebutkan, kuasa hukum tidak mendampingi Hendra dalam sidang etik.

“Untuk etik tidak kami dampingi karena bukan ranah kami,” ujar dia.

Adapun Brigen Hendra sudah tiga kali batal menjalani sidang etik.

Sidang etik terhadap Hendra digelar buntut dari pelanggaran etiknya terkait penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Nantinya, sidang KKEP akan menentukan nasib karier Hendra di institusi Kepolisian.

Brigadir J tewas ditembak atas perintah mantan Kepala Divisi Porfesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, sejumlah polisi terlibat dan berkomplot dengan Sambo untuk menutupi kasus itu.

Setidaknya, ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Nantinya, setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Saat ini, sudah ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.

Mereka di antaranya adalah 4 tersangka obstruction of justice, yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Selanjutnya, sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News