customer.co.id – Peneliti Ahli Utama Badan Riset Nasional (BRIN) Siti Zuhro berharap, agar nantinya penjabat gubernur DKI Jakarta terpilih dapat fokus bekerja menjalankan tugasnya.

Menurut dia, hal itu tidak akan bisa dilakukan oleh seorang penjabat gubernur apabila sosok itu terlibat politik praktis.

“Apalagi sekarang ini kecurigaan publik pada penjabat luar biasa, karena apa, jangan-jangan ini titipannya (Istana), macem-macem demi politik,” tutur Siti dalam program Gaspol! di YouTube Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Siti menyampaikan penjabat Gubernur DKI Jakarta mesti bisa menjawab keinginan publik dengan menunjukan integritas dan profesionalitas kerja.

Jika terlalu larut dalam politik praktis, ia khawatir, publik akan justru meminta agar penjabat itu dicopot dari jabatannya.

“Mampu tidak dia menunjukan bahwa dia tidak partisan, dia melakukan tugas-tugas di DKI Jakarta. Tidak cuma hanya robot, di (setir) apalagi itu,” ucap dia.

“Jangan sampai terbawa arus ke politik praktis yang berlebihan, seolah dia disetir Istana,” ujar Siti.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pemilihan penjabat tak pernah lepas dari unsur politik yang berkaitan dengan kekuasaan.

Namun hal itu tak menjadi persoalan asalkan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena domainnya pemerintah nasional (pusat) memilih penjabat,” sebutnya.

Ia meyakini, Presiden Joko Widodo dapat bersikap objektif menentukan penjabat pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bakal lengser pada 16 Oktober 2022 mendatang.

“Jokowi masih mempertimbangkan bagaimana suara publik dulu, dia selalu (mengatakan) ojo kesusu, jangan buru-buru, nanti apa yang dikatakan publik. Pak Jokowi diam-diam mendengarkan,” tandasnya.

Diketahui DPRD DKI Jakarta telah mengusulkan tiga kandidat penjabat Gubernur DKI Jakarta yaitu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, serta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali.

Usulan tersebut diteruskan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diberikan pada Presiden.

Namun hingga kini Presiden maupun Kemendagri belum menentukan siapa figur yang dipilih untuk meneruskan pemerintahan Anies di DKI Jakarta.

Penjabat bakal menggantikan pejabat daerah definitif hingga terpilih pejabat baru hasil Pilkada 2024.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News