customer.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria inisial H (34) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Jersy Sutanto.

Sebagaimana diketahui, H merupakan kekasih daripada Jersy Sutanto sendiri.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya menetapkah H dengan pasal pembunuhan berencana.

“Dijerat dalam Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP,” kata Hengki kepada wartawan, Jumat, 28 Oktober 2022.

Sementara itu, Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Widy mengungkapkan penyidik telah menemukan bukti bahwa pelaku melakukan pembunuhan berencana tersebut.

“Unsur pembunuhan berencananya adalah pada saat korban itu diketahui meninggal oleh tersangka, kalau memang korban keracunan harusnya dia dibawa ke rumah sakit. Tapi ini malah dibiarkan,” kata Widy.

Selain itu Kata Widy, H juga membuang jasad korban sehingga menjadi bukti tambahan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut secara terencana.

“Ada niatan membuang jenazah korban,” tuturnya.

Selain H polisi juga menetapkan sekuriti apartemen berinisial IK sebagai tersangka kasus pembunuhan lantaran berperan membantu membuang jasad korban.

Kasus pembunuhan ini terjadi di kamar apartemen Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis,13 Oktober 2022 10.

Jasad Jersy kemudian ibuang ke saluran air dengan bantuan IK selaku sekuriti apartemen.

“Tersangka H meminta tolong kepada tersangka IK untuk membantu membuang jasad korban dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 10 juta,” kata Hengky.

Polisi kemudian menangkap keduanya di dua lokasi berbeda atas peristiwa pembunuhan tersebut.***

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News