customer.co.id – Mabes Polri menyatakan kasus tragedi Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur dimungkinkan akan menjerat tersangka baru.

“Ada (kemungkinan) nunggu petunjuk jaksa dulu,” kaya Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Kendati begitu Dedi belum mau mengungkap mengenai calon tersangka baru tersebut.

Namun dia memastikan pihaknya bakal menjerat dengan pasal yang sebelumnya digunakan kepada para tersangka di kasus tersebut.

Adapun pasal tersebut yakni Pasal 359 dan atau 360 KUHP serta Pasal 52 Jo 103 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka yakni Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer AremaSuko Sutrisno.

Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.***

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News