customer.co.id – ihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan pelimpahan barang bukti dan para tersangka kasus pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (5/10/2022).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, setelah dilimpahkan tahap II, kelima tersangka tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polri.

“Penahanan sementara tetap di Rutan Bareskrim,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Adapun para tersangka dalam kasus kematian Brigadir J saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan Rutan Mako Brimob.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, tempat penahanan bisa berubah sesuai permintaan Kejagung.

Sebab, setelah para tersangka dilimpahkan, kewenangan penahanan ada di bawah jaksa penuntut umum (JPU).

“Soalnya kan kalau udah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kewenangan full (penuh) di jaksa sambil menunggu proses persidangan,” ujar Dedi.

Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Selain itu, Polri menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News