customer.co.id – Pihak Kepolisian masih melakukan pengusutan terkait tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, ia mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menyelidiki sebuah rekaman suara dari seseorang yang mengaku sebagai penjual dawet.

Seorang penjual dawet tersebut juga diduga menjadi salah satu saksi mata dalam tragedi Kanjuruhan . Pasalnya, dalam rekaman suara itu, sang penjual dawet menceritakan kembali tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang tersebut.

“Ya, sedang didalami oleh tim sidik,” katanya, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami rekaman suara tersebut dengan memeriksa CCTV di pintu 3 Stadion Kanjuruhan .

“Pintu 3 termasuk CCTV-nya yang dianalisa oleh tim Labfor, Inafis dan penyidik,” ujarnya, melanjutkan penjelasan.

Selain itu, Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengusut rekaman video viral soal pelemparan batu ke arah sejumlah mobil dalam tragedi Kanjuruhan .

“Telah teridentifikasi. Polda yang rilis tersangka minggu depan,” ucapnya.

Adapun diketahui, dalam video tersebut, terlihat adanya oknum yang sedang melempar batu ke arah mobil polisi yang ditumpangi oleh pemain Persebaya .

Tak hanya mobil polisi saja, mobil ambulans yang berjaga di area Stadion Kanjuruhan tersebut juga tak luput dari pelemparan batu oleh masyarakat.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian telah menetapkan 6 tersangka utama dalam tragedi Kanjuruhan tersebut. Di antaranya adalah Direktur PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .

“AHL (Ahkmad Hadian Lukita) yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk ( Stadion Kanjuruhan ), persyaratan belum dicukupi,” tuturnya.

Selain itu ada pula, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Has Darman.

“WS (Wahyu Setyo) mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” katanya.

“Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” ujarnya, melanjutkan penjelasan.

Meski demikian, Kapolri menegaskan bahwa penambahan tersangka dalam kasus Kanjuruhan tersebut masih sangat mungkin terjadi.

“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” ucapnya.

“Dan kita terus melakukan pemeriksaan tambahan,” tuturnya.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News