customer.co.id – Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai Indonesia sulit menerapkan demokrasi sepenuhnya.

Salah satu faktor itu dilihatnya dari batasan usia minimal mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

“Hak politik ini, Pak, 20 persen ambang batas presiden, 40 tahun umur ini kan sebenarnya mengebiri hak politik kita secara umum,” kata Adi dalam diskusi Total Politik di Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

“Jadi dalam konteks itu saja sangat sulit menyebut Indonesia itu sebagai full demokrasi,” tambah dia.

Adi mengatakan, semestinya, jika ingin menyebut diri sebagai negara demokrasi, Indonesia perlu membuka kesempatan seluas-luasnya warga negara untuk menjadi calon presiden.

Sebab, menurut dia, hal itu yang kini ingin dilihat oleh publik secara umum.

“Kalau umur ya, saya sih setuju saja. Usia 17 tahun boleh, 18 tahun boleh jadi presiden,” ujar Adi.

Adi mengingatkan, hendaknya syarat batas usia pencalonan presiden tidak menjadi konsen.

Di sisi lain, ia juga menyoroti adanya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Menurut dia, ambang batas itu sama saja mengebiri hak politik setiap orang untuk menjadi capres-cawapres.

“Makanya dalam berbagai kesempatan, satu kurangi ambang batas presiden 20 persen kalau enggak 15, kalau enggak 10 yah syukur. Kalau 0 persen, itu adalah berkah bagi demokrasi kita ke depan,” pungkas dia.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News