customer.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Pelaporan ini buntut kejutan ulang tahun untuk Puan di tengah rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (6/9/2022).

Di dalam gedung DPR, para wakil rakyat bernyanyi memberikan ucapan selamat untuk Puan. Sementara, pada waktu bersamaan, di luar pagar Kompleks Parlemen ribuan rakyat berdemo menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Buntutnya, Puan dilaporkan ke MKD karena dinilai melanggar kode etik.

Namun begitu, Ketua DPP PDI Perjuangan itu justru mendapat pembelaan dari MKD.

Hal biasa

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman menilai, ucapan selamat ulang tahun untuk Puan merupakan hal biasa.

Menurut dia, tidak ada sikap berlebihan yang ditunjukkan oleh anggota dewan maupun Puan dalam momen tersebut.

“Setahu saya itu bukan perayaan ulang tahun berbentuk pesta atau sikap bermewah-mewah. Tidak ada makan dan minuman atau atribut sama sekali,” kata Habiburokhman pada wartawan, Senin (12/9/2022).

Habiburokhman menyebut, ucapan selamat ulang tahun itu disampaikan di jeda rapat paripurna, bukan ketika rapat berlangsung.

Politisi Partai Gerindra itu berpandangan, saling memberikan ucapan ulang tahun adalah hal wajar antarsesama rekan kerja.

“Situasinya sama seperti orang biasa yang saling mengucapkan selamat ulang tahun apabila ada kolega yang kebetulan berulang tahun di tempat kerja,” ujarnya.

Sementara, soal Puan yang tidak menemui demonstran, Habiburokhman mengaku, kala itu DPR siap melakukan audiensi.

Namun, hingga sore hari, tak ada pihak pengunjuk rasa yang mengirimkan delegasinya untuk beraudiensi dengan DPR.

“Saya sempat dihubungi oleh petugas untuk menerima pengunjuk rasa, tapi tidak ada kelanjutan sampai sore,” ungkapnya.

Kendati demikian, Habiburokhman berjanji MKD bakal segera membahas laporan dugaan pelanggaran etik Puan.

“Laporan tersebut akan kami bahas dalam rapat pleno terdekat,” kata anggota Komisi III DPR itu.

Dinilai langgar etik

Adapun Puan dilaporkan ke MKD DPR pada Senin (12/9/2022). Dia dinilai melanggar kode etik.

Pelapor bernama Joko Priyoski, seseorang yang mengaku sebagai aktivis 98.

Joko mengatakan, ia melaporkan Puan ke MKD karena Ketua DPR RI itu tidak mengarahkan para legislator untuk menemui massa pendemo, tetapi malah merayakan ulang tahun.

“Harusnya begini, sidang itu diskors, ketika nyanyi itu skors dulu sidang, itu lebih baik dia menerima aspirasi masyarakat,” kata Joko di Kompleks Parlemen Senayan.

Joko menilai, tindakan Puan melanggar Bab II Kode Etik Bagian Kesatu terkait Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 1 dan 2, juncto Bagian Kedua soal Integritas Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Kode Etik Anggota DPR RI.

Menurut dia, sikap Puan menyakiti hati masyarakat, terutama yang ikut aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.

“Beliau bukannya menerima perwakilan massa malah melakukan euforia dalam gedung ini,” kata Joko.

“Anggap saja ini bagian dari autokritik kami sebagai aktivis kepada Ibu Ketua DPR, kritik yang sifatnya konstruktif,” tuturnya.

Joko pun berharap MKD menegur dan memberikan sanksi ke anak bungsu Megawati Soekarnoputri itu.

Puan juga diharapkan menyampaikan permohonan maaf dan lebih peka melihat kondisi masyarakat saat ini.

“Jadi kami mendesak Ibu Puan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas viralnya video tersebut,” kata dia.

(Penulis: Tatang Guritno | Editor: Novianti Setuningsih)

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News