customer.co.id – Aparat kepolisian menetapkan empat orang pengemudi ojek online (ojol) sebagai tersangka buntut tewasnya salah seorang pelaku penganiaya seorang pengemudi ojol lainnya di Kota Semarang , Jawa Tengah.

Kejadian ini dilaporkan merupakan dampak dari penganiayaan yang dilakukan korban atas nama Kukuh Penggayuh Utomo (32) bersama dua rekan lainnya terhadap seorang dirver ojol bernama Hasto Priyo Wasono di SPBU Padurungan, Kota Semarang , pada Sabtu, 24 September lalu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan terdapat dua kasus berbeda yang saling berkaitan dalam perkara yang menewaskan korban atas nama Kukuh, warga Mijen, Kota Semarang itu.

“Sementara sudah empat pelaku yang ditangkap,” ucapnya dalam rilis kasus penganiayaan tersebut di Semarang .

Keempat pelaku penganiayaan tersebut yang ditetapkan tersangka ialah BS (45), NS (36), ZD (47), dan H (27).

Sementara satu orang lainnya diduga pelaku penganiayaan berinisial AP saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Akibat perbuatannya, empat pengemudi ojol tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut penjelasan Irwan, kasus yang bermula dari penganiayaan terhadap pengemudi ojol itu dilakukan oleh tiga orang, salah satunya korban tewas bernama Kukuh.

Perisitiwa ini didga karena dendam rekan ojol lainnya lantaran salah satu rekannya dianiaya saat mengantre membeli BBM di SPBU.

Informasi tentang peristiwa penganiayaan terhadap ojol tersebut kemudian menyebar di grup komunikasi dari komunitas ojol.

Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, rekan ojol pada hari yang sama langsung mendatangi ketiga pelaku untuk dan sempat terjadi perkelahian.

Pada saat perkelahian terjadi, Kukuh Penggayuh Utomo disebut sempat menggunakan sebilah pisau untuk membela diri dari hajaran sejumlah massa ojol.

Dari rekaman video yang diterima polisi, Kukuh meninggal dunia setelah dianiaya oleh sejumlah orang yang teridentifikasi sebagai ojol.

Sedangkan dua orang pelaku penganiaya ojol bernama Hasto dikabarkan berhasil melarikan diri dari kejaran massa.

Atas insiden ini, Kombes Irwan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala proses hukum kepada pihak berwajib.

“boleh menangkap basah pelaku kejahatan, namun jangan main hakim sendiri,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Adapun kasus penganiayaan terhadap ojol yang dilakukan tiga pelaku, polisi memastikan tetap menangani kasus tersebut.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News