customer.co.id – Adik kandung Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Mahareza Rizky Hutabarat mengaku lega setelah memberi kesaksian perihal apa yang ia ketahui mengenai kematian kakak kandungnya dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) lalu.

Hal itu diungkapkan Reza ketika ditanya presenter program ROSI Kompas TV, Rosiana Silalahi mengenai perasaannya usai menjadi saksi untuk Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E . Diketahui, Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Di hadapan majelis hakim, Reza sempat mengungkapkan bagaimana kesulitannya saat ia tidak diperkenankan melihat jenazah kakaknya untuk terakhir kalinya.

“Yang pasti selesai jadi saksi rasanya kayak sedikit plong sih, udah ngomong semuanya, kayak selama ini kan masih diam aja tapi pas persidangan kemarin kita ungkapin semuanya gitu,” tutur Reza kepada Rosi dalam program ROSI Kompas TV, Kamis (27/10/2022) malam.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan (Kejari) Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menghadirkan 12 orang saksi dari pihak keluarga dalam sidang tersebut.

Ke-12 saksi yang dimaksud adalah mereka yang telah memberikan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka terdiri dari pengacara hingga keluarga Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak datang secara langsung ke pengadilan bersama dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Selain itu, saksi lainnya yang dihadirkan dalam perkara ini adalah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indra Manto Pasaribu.

Kepada Rosi, Reza juga mengaku tidak memiliki rasa dendam terhadap Eliezer yang diduga menembak kakaknya atas perintah Ferdy Sambo .

Adapun dalam kesaksiannya, Reza menceritakan bahwa ia sempat dihalangi untuk melihat jenazah kakaknya dalam peti. Reza mengaku dihalangi oleh sejumlah petugas kepolisian yang membawa jenazah Brigadir J ke Jambi.

“Sampai saat dikeluarkan dari ruang autopsi di dalam peti pun saya tidak bisa melihat,” ungkap Reza dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa lalu.

Reza mengaku sempat bersikap keras untuk bisa melihat jenazah kakaknya itu untuk terakhir kalinya. Hal itu disampaikan secara emosional di persidangan.

Bahkan, Reza terlihat menangis menceritakan peristiwa tersebut. Ia mengaku hanya melihat sebentar ketika detik-detik jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam peti.

Itupun setelah memohon bantuan polisi yang mengurus mendiang kakaknya untuk bisa melihat jenazah Brigadir J.

“Izin komandan, saya ingin mengangkat Abang saya yang terakhir Komandan, izin Komandan. Kemudian, almarhum sudah di dalam peti baru saya bisa melihat,” kata Reza.

Dalam kasus ini, Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News