customer.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) melakukan pemblokiran terhadap ratusan ribu tautan penjual kosmetik ilegal .

Dalam pemblokiran tersebut BPOM bekerja sama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Indonesian E-Commerce Association.

Sejak 2021 hingga Agustus 2022 BPOM bersama beberapa instansi terkait berhasil menutup ratusan ribu tautan promosi digital produk kosmetik .

Diterangkan oleh Plt. Deputi Penindakan Obat dan Makanan BPOM RI, Mohamad Kashuri BPOM sudah merekomendasikan 286.844 tautan kosmetik ilegal untuk dilakukan take down.

“Pada 2021, BPOM sudah merekomendasikan take down dan sudah ditindaklanjuti sebanyak 286.844 tautan. Pada tahun 2022 periode Januari-Agustus, sebanyak 275.158 tautan,” kata Mohamad Kashuri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kashuri juga menyampaikan tautan promosi kosmetik ilegal ini tidak memiliki izin penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).

Mohamad Kashuri mengatakan BPOM juga memiliki program untuk pencegahan peredaran dan pemasukan makanan ilegal pada ruang digital, untuk menjawab tantangan peredaran obat dan makanan ilegal yang masuk ke Indonesia.

Maraknya peredaran kosmetik ilegal di Indonesia disebabkan oleh adanya perdagangan bebas secara online.

Hal ini menyebabkan produk luar negeri yang tidak aman mudah masuk ke Indonesia untuk diperjualbelikan kembali.

Pemicu lainnya juga disebabkan oleh masyarakat, kesadaran masyarakat Indonesia yang masih kurang teliti dalam menggunakan kosmetik yang sudah memiliki izin edar dari pemerintah.

Ditambah lagi masyarakat Indonesia masih banyak bergantung dengan produk kosmetik dari luar negeri.

Faktor publik figur atau influencer juga menjadi salah satu penyebab banyaknya tautan kosmetik ilegal tersebar luas di masyarakat Indonesia.

Para publik figur dan influencer masa kini banyak mempromosikan produk kosmetik tersebut kepada konsumen.

“Ekspektasi masyarakat menganggap produk itu dapat mempercantik, padahal masih perlu konfirmasi,” ucap Mohamad Kashuri.

Hingga kini BPOM masih melakukan sejumlah strategi seperti memberikan peringatan, informasi, dan edukasi agar masyarakat dapat membedakan produk kosmetik yang sudah memiliki izin edar resmi BPOM dan kandungan bahan kosmetiknya sudah memenuhi syarat berlaku. (Gia Ananda)***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News