customer.co.id – Wakil ketua Komisi III, Ahmad Sahroni menanggapi tindakan yang dilakukan Polri.

Polri resmi melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo , Putri Candrawathi pada Jumat, 30 September 2022.

Putri Candrawathi termasuk salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J .

Selain Putri Candrawathi , ada empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo , Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya, meskipun telah menyandang status tersangka, Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi .

Hal tersebut membuat Polri mendapatkan respons negatif dari masyarakat.

Namun, setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa pelimpahan berkas, Polri secara resmi mengumumkan penahanan Putri Candrawathi .

Meskipun telah ditahan, Putri Candrawathi tetap memberikan haknya untuk bertemu dengan anak-anaknya.

“Keputusan Kapolri sudah sangat tepat. Apalagi demi keadilan, PC memang harus ditahan,” kata Ahmad Sahroni.

Dinilai Ahmad Sahroni, apabila Polri tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi , akan ada potensi upaya yang menghambat proses hukum.

“Kan kita ingin kasus ini cepat selesai dengan adil, maka hal-hal-hal prosedural harus dipatuhi,” ujar Ahmad Sahroni dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Putri Candrawathi dan keempat tersangka lainnya akan menjalani persidangan pada Senin, 3 Oktober 2022.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News